LIMBOTO — Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako, memimpin rapat koordinasi pengawasan tempat hiburan malam serta pembahasan akhir Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perizinan Berusaha, Selasa (15/04/2025) di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo.
Rapat dihadiri oleh perwakilan DPM-PTSP, Satpol PP, Kesbangpol, Bagian Hukum, serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
Melalui rapat rapat tersebut, pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam diperkuat agar sesuai norma dan hukum yang berlaku, sekaligus menyiapkan regulasi perizinan usaha yang lebih tertib dan akuntabel.
“Pemerintah tidak melarang usaha hiburan, namun pelaksanaannya harus taat pada norma, etika, dan aturan. Pengawasan yang terpadu sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Nawir.
Terkait Ranperbup Perizinan Usaha, Nawir menjelaskan bahwa regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara tertib dan terarah.
Hasil rapat ini akan menjadi dasar peningkatan pengawasan lapangan dan finalisasi Ranperbup Perizinan Berusaha, agar pelaksanaan kegiatan usaha di Kabupaten Gorontalo berjalan sesuai ketentuan dan mendukung visi pembangunan daerah.
Laporan: Feby
Editor: Zulkifli Mile





