LIMBOTO, DISKOMINFO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memfinalisasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit. Regulasi tersebut menjadi dasar penyelesaian pembayaran remunerasi tenaga kesehatan (nakes) yang selama ini terkendala.
Saat finalisasi perkada tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur mengatakan pembahasan Perkada telah mencapai kesepakatan, terutama terkait mekanisme remunerasi bagi tenaga kesehatan.
“Pembahasan Perkada Tata Kelola BLUD Rumah Sakit sudah mencapai titik temu. Salah satu poin pentingnya adalah remunerasi, dan solusi terbaik telah disepakati,” ujar Sugondo.
Menurutnya, setelah Perkada ditetapkan, pemerintah daerah akan segera memproses pembayaran hak-hak tenaga kesehatan yang sebelumnya belum dapat direalisasikan karena menunggu kepastian regulasi.
“Begitu Perkada ini resmi final, hak-hak dokter spesialis, dokter umum, perawat, hingga pegawai lainnya yang sempat tertunda akan segera dibayarkan,” ujarnya.
Penyelesaian regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola BLUD rumah sakit sekaligus mendukung pelayanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat.
Pewarta: MYT
Editor: Zulkifli Mile




