Dinas Komunikasi dan Informatika

Dinas Komunikasi dan Informatika

Kabupaten Gorontalo

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo memiliki target untuk meningkatkan kualitas aplikasi dan SDM dibidang teknologi informasi dan komunikasi melalui kerjasama dan kemitraan bersama komunitas komunikasi berbasis potensi lokal, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelayanan dan akses informasi, komunikasi dan informatika serta meningkatkan kuantitas dan kualitas data sektoral Kabupaten Gorontalo.
(Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 48 Tahun 2016 )

Bidang-bidang

Tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo

Kesekretariatan

Kesekretariatan bertugas mengelola, menyusun rencana program, mengevaluasi dan melaporkan pengelolaan administrasi keuangan, menyelenggarakan anggaran rutin, aset, administrasi umum dan kepegawaian...

humas, IKP

Bidang Kehumasan, Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagaian uruasan dinas di Bidang Komunikasi dan Informatika serta melaksanalan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan...

Aptika

Bidang Aplikasi dan Informatika bertugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria memberikan bimbingan teknis dan supervisi serta memantau, mengevaluasi...

Persandian & Statistik

Bidang Persandian dan Statistik mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis Statistik sectoral dan persandian meliputi tata kelola persandian, data dan...

Situs Terkait

Visi:

Tata kelola Pemerintahan Bersih, Dinamis dan Tepercaya

Misi:

Menciptakan Pemerintahan yang adaptif terhadap perubahan

Derap KOMINFO

Peta Lokasi