Dinas Komunikasi dan Informatika

APTIKA

Bidang Aplikasi dan Informatika mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria memberikan bimbingan teknis dan supervisi serta memantau, mengevaluasi dan melaporkan di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah kabupaten, layanan penegmbangan intranet dan penggunaan ases internet, layanan mengembangkan dan mengelola aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-goverment, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, bidang prasarana dan sarana informatika mempunyai tugas

  1. Penyiapan bahan perumusan kebiajakn bi bidang layanan infrastruktur Dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan teknologi informasi dan komunikasi Pemerintah Kabupaten, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan pengembanagn dan peneglolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah;
  2. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastruktur dasar dara center, distater recovery center dan teknologi informasi dan komunikasi pemerintah, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan pengembanagn dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemrintahan, layanan keamanan informasi e-government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah;
  3. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastruktur dasar data center, distater recovery center dan teknologi informasi dan komunikasi pemerintah, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi layanan manajemen data informasi e-government, integarasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar data center, distater recovery center dan teknologi informasi dan komunikasi pemerintah, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi layanan manajemen data informasi e-government, integarasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah; dan
  5. Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi kedinasan

Bidang Aplikasi dan Informatika membawahkan:

  1. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Layanan Pemerintahan  melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Pengelolaan Sistem Informasi Layanan Pemerintahan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan;
  2. Seksi Piranti Lunak dan Pengembangan Aplikasi mempunyai  tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis piranti lunak dan pengembangan aplikasi serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan;

Seksi Piranti Keras dan Infrastruktur mempunyai  tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis piranti keras dan infrastruktur jaringan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.