- Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di Bidang Komunikasi dan Informatika
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Komunikasi dan Informatika
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan Bidang Komunikasi dan Informatika.
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas kedinasan