Dinas Komunikasi dan Informatika

Kepala Dinas

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Komunikasi dan Informatika
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Komunikasi dan Informatika
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan Bidang Komunikasi dan Informatika.
  4. Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas kedinasan