Dinas Komunikasi dan Informatika

Sekretariat

sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan kesekretariatan, menyusun rencana program, mengendalikan, mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pengelolaan administrasi keuangan, menyelenggarakan anggaran rutin, aset, administrasi umum dan kepegawaian serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan kesekretariatan, menyusun rencana program, mengendalikan, mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pengelolaan administrasi keuangan, menyelenggarakan anggaran rutin, aset, administrasi umum dan kepegawaian serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.

Sekretariat, membawakan:

1. Sub Bagian Perencaan dan Keuangan

Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dalam rangka belanja kegiatan dinas, perbendaharaan dan gaji, pembukuan, urusan kas, melaksanakan penyiapan dan penyusunan rencana kegiatan, mengoordinasikan penyiapan dan pelaksanaan program serta melaksanakan fasilitasi kegiatan, melaksanakan monitoring dan evaluasi program, mengumpulkan dan menganalisa data, menyusun rancangan dan peraturan kebijakan teknis maupun operasional bidang Komunikasi dan informatika, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.

2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Mempunayi tugas melaksanakan pengelolaan administrasi dinas yang meliputi surat menyurat, kearsipan, pengagendaan dan pemeliharaan inventaris, pengadaan benda berharga/alat pungut perlengkapan dinas lainnya dan kesejahteraan pegawai, statistik pengawai, daftar urut kepangkatan, cuti, kenaikan pangkat, pendisiplinan pegawai dan pelayanan jabatan fungsional, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.