Dinas Komunikasi dan Informatika

Kehumasan, IKP

  1. Bidang Kehumasan, Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagaian uruasan dinas di Bidang Komunikasi dan Informatika serta melaksanalan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.

Untuk menyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud, bidang layanan infromatika dan komunikasi mempunyai fungsi:

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkungan pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebiajakn di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
  • Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
  • Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup peemrintah daerah
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup peemrintah daerah; dan
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi kedinasan

BidangĀ  Kehumasan, Informasi dan Komunikasi Publik membawahkan:

  1. Seksi monitoring informasi dan komunikasi publik

mempunyai tugas melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan memberikan bimbingan teknis dan supervisi, serta memantau evaluasi dan pelaporan terkait fungsi pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, mengelola informasi untuk mendukung kebiajakn nasional dan pemerintah daerah, melakukan pelayanan informasi publik, menyediakan konten lintas sektoral, mengelola media komunikasi publik serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan;

 

 

  1. Seksi Pengelolaan Konten, Media dan Komunikasi Publik

mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria dan memberikan bimbingan teknis dan supervisi, serta memantau evaluasi dan pelaporan terkait fungsi penguatan kapasitas sumberdaya komunikasi publik, penyediaan akses informasi, meyediakan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan

Seksi Layanan Informasi dan Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis layanan informasi dan Kemitraan serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan tugasĀ  kedinasan.