LIMBOTO, DISKOMINFO – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Gorontalo menggagas inovasi pelayanan publik ST SERASI (Satu Tujuan, Satu Rumah, Satu Sertifikat). Melalui program ini, penerima bantuan rumah layak huni akan diproses bersamaan dengan pengurusan sertifikat tanah.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Gorontalo, Rachmad Pomalingo, mengatakan inovasi tersebut lahir untuk mengatasi pelayanan yang selama ini berjalan terpisah antara bantuan perumahan dan sertifikasi tanah.
“Melalui ST SERASI, penerima bantuan rumah tidak lagi mengurus sertifikat secara terpisah. Program bantuan rumah kami integrasikan dengan program sertifikasi tanah,” ujar Rachmad dalam Podcast Mopo’olamahu Lipu yang disiarkan Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Senin (20/7/2026).
Menurut Rachmad, integrasi layanan akan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh legalitas atas tanah yang ditempati. Dengan demikian, bantuan pemerintah tidak hanya menghadirkan rumah layak huni, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset.
Program ST SERASI dikembangkan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sinergi tersebut diharapkan mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki masyarakat.
Inovasi ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyederhanakan layanan publik agar lebih cepat, mudah, dan memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Pewarta: Irfan Mohamad
Editor: Zulkifli Mile





