LIMBOTO, DISKOMINFO – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2026. Hal itu disampaikan Bupati Sofyan saat memimpin Apel Korpri Bulan Juli 2026 yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional ke-33 dan Hari Anak Nasional ke-42, Selasa (21/7/2026).
Bupati mengatakan, di tahun 2026 pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu hingga Desember. Di sisi lain kebutuhan anggaran tahun 2027 telah diusulkan dalam rancangan APBD dan menunggu persetujuan DPRD Kabupaten Gorontalo.
“Kami memastikan PPPK Paruh Waktu tidak akan dirumahkan. Masa kerja mereka akan terus diperpanjang,” ujar Sofyan.
Menurutnya, kepastian tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Sofyan berharap kepastian status kerja tersebut membuat para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja lebih tenang dan fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing perangkat daerah.
Di pihak lain, di tengah efisiensi anggaran pemerintah, beberapa daerah tengah mewacanakan pengurangan PPPK untuk mensiasati kondisi fiskal daerah yang terus tertekan.
Pewarta: Irfan Mohamad
Editor: Zulkifli Mile





