Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo

Bupati Sofyan Siap Lindungi 3.013 PPPK Paruh Waktu, Berpeluang Jadi yang Pertama di Suluttenggomalut

Goto bersama usai audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Tri Mayudin, di Rumah Jabatan Bupati, Jumat (17/7/2026). Pertemuan turut dihadiri Kepala BKPSDM dan Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo.

LIMBOTO, DISKOMINFO – Kabar baik bagi 3.013 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Gorontalo. Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan komitmennya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan.

Komitmen tersebut mengemuka saat Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi menerima audiensi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Tri Mayudin, di Rumah Jabatan Bupati, Jumat (17/7/2026). Pertemuan turut dihadiri Kepala BKPSDM dan Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo.

Langkah ini menjadi hal penting dalam upaya memperkuat perlindungan bagi aparatur daerah. Jika terealisasi, Kabupaten Gorontalo akan menjadi daerah pertama di wilayah Kedeputian BPJS Kesehatan Suluttenggomalut (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku) yang memberikan jaminan perlindungan kepada PPPK Paruh Waktu. Bahkan, kebijakan tersebut berpeluang menjadi yang pertama di Indonesia.

“Alhamdulillah, hari ini Bapak Bupati menerima kami dengan sangat baik terkait penjaminan kesehatan bagi tenaga PPPK Paruh Waktu. Kami sungguh berterima kasih memiliki sosok Bupati yang sangat perhatian dengan perlindungan masyarakatnya,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Tri Mayudin.

Tri menjelaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut karena kebijakan yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Gorontalo berpotensi menjadi yang pertama secara nasional.

“Ini adalah yang pertama di Kedeputian Wilayah 10. Bahkan kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut karena sangat mungkin Kabupaten Gorontalo menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan BPJS Kesehatan bagi PPPK Paruh Waktu,” katanya.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif karena memperoleh perlindungan kesehatan. Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

(Tim Redaksi)

Pewarta: Febby, Editor: Zulkifli Mile