Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo

Jadi Narasumber Di Programa LPP RRI, STB: Judi Online Pemicu Kemiskinan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, Safwan Tahir Bano (STB), mewanti-wanti seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online.

LIMBOTO – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, Safwan Tahir Bano (STB), mewanti-wanti seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online.

Hal itu disampaikan STB saat menjadi narasumber dalam dialog Interaktif Tamu Kita yang merupakan programa LPP RRI Gorontalo, dengan Judul: “Judi Online Pemicu Kemiskinan.”

Pada kesempatan itu, STB, mengungkapkan, beberapa pekan kemarin Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo telah melakukan sidak gadget milik para ASN untuk memastikan aparatur di daerah ini tidak terlibat dalam judi online.

“Hasil penelusuran kami di lapangan alhamdulillah tidak ada ASN yg terjebak judi online maupun pinjaman online,” ungkap Safwan, melalui zoom meeting dari ruang kerjanya, Selasa (16/07).

“Karena jika didapat yang menggunakan judi online maupun pinjaman online, pastinya akan diberikan sangsi sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku, karena ASN ada contoh teladan bagi masyarakat,” ungkap Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Gorontalo ini.

Ia melanjutkan, untuk mengatasi persoalan ini, seluruh pihak berkompeten, kata STB, perlu mengkaji hal memotivasi masyarakat sehingga semakin banyak yang terjebak pada aplikasi judi online maupun pinjaman online

Ia pun menengarai beberapa faktor penyebab, antaranya, penggunaan akses yang mudah dijangkau melalui situs melalui smartphone, laptop dan komputer dengan berbagai penawaran menarik.

“Jenis-jenis permainan yang ditawarkan begitu menarik bagi masyarakat sehingga mereka dan mudah dimainkan. Judi online seperti slot, togel dan permainan tradisional yakni domino. Semua itu sebenarnya berujung memiskinkan kita,” ujarnya.

Dilihat dari faktor ekonomi, STB menekankan, judi online juga menyebabkan ketergantungan. Pada posisi ketergantungan ini, orang akan berhutang dan berhutang, utamanya lewat pinjol.

“Maka harus ada penindakan tegas serta edukasi oleh pemerintah dalam ruang pendidikan formal, agar generasi kedepan tidak akan terpengaruh dengan Judi online,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari sekian juta masyarakat Indonesia ada 80% anak dibawah usia 10 tahun mulai terpengaruh oleh aplikasi game online tersebut, bahkan 460 juta di usia 10 hingga 20 tahun dikalangan generasi muda.

“Bagi saya ini upaya-upaya prepetifnya melalui pendidikan formal dan non formal, peran aktif keluarga serta komunitas, karena persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah namun oleh seluruh komponen masyarakat,” tandasnya.

Pewarta: Riri Lihawa
Editor: Zulkifli Mile