Dinas Komunikasi dan Informatika

Persandian & Statistik

Bidang Persandian dan Statistik mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis Statistik sectoral dan persandian meliputi tata kelola persandian, data dan informasi, dan deteksi, proteksi dan pemulihan data dan informasi serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.

Untuk  menyelenggarakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 18,Bidang Persandian dan Statistik  mempunyai  fungsi : perumusan kebijakan teknis bidang Persandian dan Statistik;

  1. pelaksanaan kebijakan teknis bidang Persandian dan Statistik;
  2. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Persandian dan Statistik;
  3. pelaksanaan administrasi bidang Persandian dan Statistik; dan
  4. pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi

Bidang persandian dan statistik membawahkan:

  1. Seksi Tata Kelola Persandian, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis persandian dan statistik serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.
  2. Seksi Deteksi Proteksi dan Pemulihan Data Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis deteksi proteksi dan pemulihan data informasi serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai tugas

Seksi Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis statistik serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai tugas  kedinasan.